Berfoto, baik Muslim maupun
Muslimah, adalah perkara muamalah yang hukum asalnya boleh.
Kaidah fikih menyebutkan,
al-Aslu fil mu’amalah
al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim
(asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada
dalil yang mengharamkannya).
Sebagian kelompok memang
pernah mengharamkan foto, khususnya foto dengan objek makhluk bernyawa. Mereka
berpendapat, foto sama saja dengan gambar atau lukisan. Berdalil dari hadis Rasulullah
SAW, “Sesungguhnya, manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah
para tukang gambar (yang mereka yang meniru ciptaan Allah).” (HR Bukhari
Muslim).
Namun, pendapat kalangan ini banyak dibantah. Bantahan
paling mematahkan dari teknis fotografi sendiri. Teknik pengambilan foto sama
sekali berbeda dengan lukisan. Tidak ada unsur meniru dalam fotografi karena
hanya mencetak objek hasil dari bayangan.
Jadi, fotografi sama sekali tak bisa disamakan dengan
melukis, seperti disebutkan dalam hadis tersebut.
Foto Asna Aksi Indosiar & Uly Da'i Muda Indonesia MNCTV |
Selfie sah-sah
saja. Masalah nanti selfie tujuanya apa
tergantung tujuan masing-masing pribadinya . kalau tujuanya untuk
dijadikan kenangan bahwa suatu saat akan jadi sesuatu yang berharga.tak ada
masalah. Atau mungkin orang melakukan selfie dengan alasan agar menginspirasi
orang lain. Bahkan gus mus saja sering upload kemesraan dengan keluarga. Dan
saya yakin itu tujuannya baik.
Yang
jelas Islam
melarang ujub. Dan selfie ini belum ada dalil yang jelas, masih khilafiah. Dan
selfie belum menyentuh ranah boleh atau tidak boleh (halal/haram) tapi hanya
menyentuh ranah pantas atau tak pantas (moral) jadi masih bisa diolah-olah.
hiiiiiii Yang terpenting tidak berlebihan dan tidak menyentuh ranah-ranah
keharaman. Misal pamer aurat.
Asna & Uly Sebagai Keynote Spiker, Arya Sebagai Moderator |
Selfie memang lebih banyak
digandrungi kaum hawa. Terkhusus, bagi Muslimah yang ingin selfie, dipesankan
untuk menjaga adab-adab Islami ketika berfoto.
- menutup aurat secara sempurna dan memastikan tidak ada aurat yang tersingkap
- menjaga akhlak dan sikap dengan baik
- tidak meniru pose-pose wanita Jahiliyah sehingga berpotensi membangkitkan keinginan orang-orang jahat untuk berbuat negatif.
- Bagi Muslimah yang ingin mengunggah foto-fotonya ke internet juga perlu kehati-hatian.
Beberapa Pandangan
tentang selfie oleh para kiai, dan MUI :
Ahmad Fauzi Hamzah, (anggota tim perumus forum bahtsul masail dari
salah satu pondok pesantren Blitar).
“Selfie masih diperbolehkan,
dengan alasan tertentu. Selfie haram hukumnya bila sampai menimbulkan fitnah”.
Adapun Kriteria fitnah itu diantaranya:
- foto selfie yang mampu memunculkan ketertarikan lawan jenis. Dan akhirnya berbuat yang tidak benar.
- Foto seronok yang tidak sesuai etika dan kepatutan
- foto yang memancing orang lain untuk berkomentar negatif
Tengku Zulkarnain (Wakil
Sekretaris Jenderal MUI)
Mengaku tidak
mempermasalahkan fenomena
foto selfie yang dilakukan
seorang wanita muslimah
yang kemudian diunggah ke media
sosial . “Yang penting tidak buka aurat). Menurut Zulkarnain, hal yang menjadi
penilaian ulama cukup hanya berurusan pada masalah zhahirnya saja. Maksudnya,
masalah batin seperti niat tidak menjadi urusan ulama. Menurutnya, masalah niat
itu menjadi persoalan wanita itu dengan Allah SWT.
Menurut Ustadz Felix
Selfie itu kebanyakan berujung pada TAKABBUR, RIYA, sedikitnya UJUB buat
cewek apalagi cowok, lebih baik hindari yang namanya foto selfie, nggak ada
manfaatnya banyak mudharatnya.
Dampak
Selfie
Positif
- Memiliki kepercayaan diri
- Pandai mengeksplorasi kemampuan atau keahlian yang dimilikinya
- Bisa menjadi hiburan
- Sebagai penyampaian pesan positif kepada orang lain
Negatif
- Membuat seseorang menjadi kecanduan
- Dapat menjauhkan seseorang dari kontak dunia nyata
- Dapat membuat seseorang sangat mencintai dirinya sendiri
- Bisa mengganggu ketidaknyamanan orang lain
Foto Bersama Setelah Kegiatan Selesai Bersama Tamu Undangan dan Nara Sumber Jadi Intinya Foto Selfie pada dasarnya boleh dilakukan, masalah persoalan diunggah ke Media Sosial itu yang perlu dilihat, niat dan motifasinya. apabila baik dan untuk kebaikan maka diperbolehkan akan tetapi kalau niatnya Ujub, Takabbur, Ananiyah, Fitnah, dan beberapa sifat tercela. maka haram hukumnya.Panitia Forum Diskusi Santri HISBU 2016
Posting Komentar